TUGAS KELOMPOK EPTIK
Tema : Cyber Ethics
Anggota Kelompok 3 :
·
Dara
Melasari (11120818)
·
Nurul
Syafriani (11120827)
·
Tri Lia Siami (11121947)
·
Kiki Nurlia Nita (11122592)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Globalisasi dan konversi digital yang muncul dalam pengetahuan
masyarakat telah mengangkat
kompleks etika, hukum,
dan isu
– isu sosial. Kita dihadapkan dengan kompleks dan sulitnya pertanyaan
mengenai kebebasan berekspresi, akses informasi, hak
untuk privasi, hak kekayaan intelektual, dan keragaman
budaya.
Teknologi sudah menjadi kebutuhan semua manusia untuk pengumpulan
informasi dan pengetahuan, dan dengan demikian harus di
jamin sebagai hak dasar untuk semua manusia. Di seluruh dunia,
hak
- hak yang diakui secara hukum di langgar
setiap hari, baik atas nama kemajuan ekonomi, stabilitas politik dan kepentingan
pribadi.
Pelanggaran hak
- hak telah menciptakan masalah baru dalam system sosial manusia, seperti kesenjangan digital, cybercrime,
bahkan pelanggaran cyber ethics yang semuanya telah mempengaruhi kehidupan
masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam kurangnya kesadaran masalah keamanan informasi, sedangkan disisi lain
kompleksitas system berkembang dengan pesat, akan memberikan peluang besar
kepada munculnya pelanggaran cyber ethics.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbaagai
kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu
dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu
adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut.
Etika yang bersumber dari masyarakat untuk berkehidupan bermasyarakat.
Karena dunia maya semakin berkembang pesat sehingga tidak adanya batasan
komunikasi yang disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung namun kini
telah di temukan kembali sebuah teknologi atau fasilitas yang dapat menunjang
hal tersebut misalnya Webcam, sehingga terjadi interaksi langsung anatra
individu yang satu dengan yang lainnya Oleh karena itu maka disusunlah makalah
ini demi menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak perkembangan Dunia
Maya yang semakin pesat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah
sesungguhnya cyber ethics itu?
2.
Bagaimana cara
agar tidak terjadi pelanggaran cyber ethics?
3.
Bagaimana
menanggapi kasus pelanggaran cyber ethics yang telah terjadi di lingkungan
masyarakat ?
1.3 Ruang
Lingkup Masalah
Dengan
dibuatnya makalah ini penulis berharap dapat menjadi informasi bagi masyarakat luas
tentang pentingnya pengetahuan cyber ethics sebagai sarana
untuk mengurangi kasus yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Karena
banyak dari para pengguna dunia maya / Internet yang tidak / belum memahami
cara penggunaan fasilitas Internet dengan baik dan benar, sehingga mereka
dengan mudah menulis atau berkomentar atas satu peristiwa yang melebihi
kapasitas mereka sebagai pendengar dan dapat berakibat kurang baik juga jika
pihak terkait merasa tersinggung atau kurang berkenan atas apa yang kita
bicarakan.
1.4 Maksud dan Tujuan Penulisan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah agar dapat
memahami secara jelas bahwa cyber ethics penting bagi perkembangan teknologi.
Dapat menjadi media informasi bagi pengguna media sosial agar dapat lebih
berhati – hati dalam menggunakan berkomentar dan juga menggunakan bahasa serta
tutur kata yang baik. Mampu menjelaskan etika yang baik bagi
para pengguna internet dalam berkehidupan sehari - hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cyber
Ethics
1.
Pengertian Etika
(ethic)
Kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan
dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban (akhlak). Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam
masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesama manusianya.
2.
Pengertian Dunia Maya (Cyber)
Dunia Maya atau yang sering disebut denga Media Maya
atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat
untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan
orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang
beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber
World.
Jadi Cyber Ethics itu adalah sistem nilai
(tata cara, sopan santun, dsb.) yang berlaku dalam masyarakat pengguna Internet,
juga yang berkaitan dengan komputer. Cyber ethics juga meliputi
perilaku pengguna dan apa komputer yang diprogram untuk melakukan , dan
bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat.
2.2 Pelanggaran Etika
& Kaitannya Dengan Hukum
Beberapa faktor yang berpengaruh tindakan-tindakan
tidak etis dalam sebuah perusahaan antara lain:
a. Kebutuhan individu
b.
Tidak ada pedoman
c.
Perilaku dan kebiasaan individu
d.
Lingkungan tidak etis
e.
Perilaku atasan
2.3 Berbagai Macam
Etika Yang Berkembang di Masyarakat
a.
Etika deskriptif
Etika yang berbicara mengenai suatu fakta
yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
b.
Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan
kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.
Mengenai norma norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari
hari
2.4 Perkembangan
Internet
Alasan mengapa di dalam era ini, internet
memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan. Antara
lain :
a.
Informasi pada internet bisa diakses 24 jam
dalam sehari
b.
Biaya murah dan bahan gratis
c.
Kemudahan akses informasi dan melakukan
transaksi
d.
Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e.
Materi dapat di up-date dengan mudah
f.
Pengguna internet telah merambah ke segala
penjuru
2.5 Karakteristik
Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau
duniamaya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem
bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial,
fiber optic atau elektromagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak
ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
a. Beroperasi secara
virtual / maya
b.
Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c.
Dunia maya tidak mengenal batas-batas
territorial
d.
Orang - orang yang hidup dalam duniamaya
tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
e. Informasi di dalamnya
bersifat publik
2.6 Pentingnya Etika
di Dunia Maya
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia
telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu
dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang
bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan
computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pengguna
internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda-beda.
b.
Pengguna internet merupakan orang - orang yang
hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan
identitas asli dalam berinteraksi.
c.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam
internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga
penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
d. Harus diperhatikan
bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.
2.7 Etika Berinternet (Nettiquette)
Netiket atau Nettiquette, adalah
etika dalam berkomunikasi menggunakan internet. Ada beberapa teori yang
menjelaskan tentang Etika Berinternet ini, berikut adalah penjelasannya :
a. Netiket pada one
to one communications
Yang dimaksud dengan one
to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog.
b.
Netiket pada one to many
communications
Konsep
komunikasi one to many communications adalah bahwa satu orang
bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang
terjadi pada mailing list dan net news.
c.
Information services
Pada perkembangan
internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan
informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini
antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User
Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs) Aplikasi
etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam
penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran
Florida
University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada
versi FAU ada beberapa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut :
- Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril.
- Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui internet
- Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain
- Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.
- Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu
- Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tannpa adanya pembayaran
- Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber – sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.
- Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain
- Bertanggung jawab terhadap isis pesan yang disampaikan
- Lawan bicara dalam internet adalah manusia, sehingga penempatan diri secara empati perlu dilakukan dalam komunikasi virtual.
- Gunakan standard perilaku yang sama dalam kehidupan dan komunikasi alam nyata
- Mampu menempatakan diri dalam dunia maya dengan cara mengenali dahulu anggota komunitas yang online pada jalur tersebut
- Menghormati secara sesama user juga penggunaan bandwith yang tersedia
- Berkepribadian yang enak dan harmonis dalam penyusunan kata pesan yang dipampangkan agar lebih memudahkan dalam pemaknaan pesan
- Membagi semua pengalaman yang ada
- Mengatasi emosi yang terjadi dalam komunikasi virtua
- Menghormati hak privacy orang lain
- Penonjolan karakter adalah sesuatu yang tidak etis dalam proses komunikasi
- Memberi maaf pada kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
www.blogselebritis.com › Berita Selebritis › Gosip Artis
ww.tempo.co/.../Gara-gara-Justin-Bieber-Jupe-dan-Syahrini-Perang
Menggunakan internet untuk keperluan berarti serta saling
menghormati antar pengguna internet (www.fau.edu/netiquette). 10 etika ini
disebut sebagai “the ten commandements for computer ethics” atau sepuluh
perintah etika menggunakan komputer. Versi lain yang juga menjadi rujukan etika
komunikasi virtual adalah netiket yang disampaikan oleh Virgina Shea. Isi etika
tersebut terdiri dari 10 pedoman pula yaitu :
Pentingnya
Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
Jadi etika dalam
menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika
yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana
banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan
teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si
temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap
harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui. dibawah ini adalah
etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
a. Jangan menyindir,
menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain
b.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat,
merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
c.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
d.
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
e.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan
tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum
f.
Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
g.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
h.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
i.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau
apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber
aslinya.
j.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat
email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak
lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.
2.8 Undang –
undang yang mengatur Cyber Ethics
Dalam
permasalahan ini, dan dilihat juga semakin maraknya masalah terkait etika dalam
berinternet, pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi
transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal
terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam
UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam
penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan
pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter,
juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut
penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE.
1.
Pasal 27
a.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
b.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
c.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
d.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
2.
Pasal 28
a.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
b.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
3.
Pasal 29
4.
Pasal 30
a.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
5.
Pasal 31
a.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
b.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
c.
Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang.
d.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
e.
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
6.
Pasal 32
a.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
b.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
c.
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
7.
Pasal 33
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
2.9 Contoh – contoh Pelanggaran Cyber
Ethics
Di tengah
kemajuan teknologi saat ini, situs microblogging, Twitter menjadi salah
satu pilihan sebagian besar orang untuk berbagi informasi. Hanya dengan panjang
140 karakter, setiap orang bisa berbagi kisah, berita, bahkan berbagi konten media,
seperti foto dan video.
Keunggulan Twitter dalam
menyajikan informasi lebih cepat dimanfaatkan sejumlah pesohor dunia, mulai
dari pemimpin negara, seperti Presiden AS, Barack Obama hingga selebritas
dunia, seperti Lady Gaga dan Justin Bieber.
Di Indonesia, selebritas
juga tak ketinggalan menggunakan Twitter. Selain berbagi soal kegiatan mereka
sehari-hari, tak jarang Twitter juga
dimanfaatkan para selebritas ini untuk meluruskan sejumlah rumor yang
berkembang.
Namun, yang paling menyita
perhatian saat ini adalah ‘perang’ Twitter antar para
pesohor.
Berikut adalah pesohor Tanah
Air dan dunia yang pernah saling melemparkan ‘kicau’ di situs microblogging tersebut.
1.
Mantan vokalis Drive, Anji dengan Wina
Natalia
Peseteruan
antara Anji dengan Wina di Twitter sempat menjadi
perbincangan publik. Mereka saling menyerang lewat kata-kata di dunia maya.
Saat itu Wina menuding Anji telah berselingkuh dengan seorang model.
Akibatnya pernikahan Wina dan Anji yang semula akan digelar pada Desember
2011 dibatalkan. Dalam konferensi pers, Wina pun mengklarifikasi mengenai tweet-nya di akun
@winatalia. Wina menyatakan alasan pembatalan adalah karena faktor cemburu,
namun bukan karena wanita bernama Raline Shah, yang disebut-sebut telah
dihamili Anji.
Wina
mengaku Kejadian ini cukup memukul dia dan keluarga. Namun, Wina menyatakan
tidak akan membawa permasalahan ini ke meja hijau. Sebelumnya, kepada wartawan
Anji mengatakan bahwa kasus ini sebagai cobaan sebelum menikah. "Ini
adalah sebuah cobaan pranikah. Orang bilang sebelum menikah ada cobaannya, gue
sih merasa ini cobaan walaupun banyak sekali yang harus dipikirkan tentang
ini," kata Anji.
Kini, Wina dan Anji pun sudah saling memafkan. Keduanya bahkan berencana
melangsungkan pernikahan yang sempat tertunda.
2.
Marissa Haque dengan Addie MS dan Kevin Aprilio
‘Perang
Twitter’ antara kedua pesohor Tanah Air ini mulai terjadi ketika Addie MS
merasa terganggu dengan tulisan Marissa di blog-nya. Dalam tulisan
berjudul ‘Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes
Addie MS Motivasinya Apa Ya?’, Marissa meluapkan kekesalannya pada pemilik
akun Twitter @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi. Menurut Marissa, Dee
telah menulis status, “Menurut para penguji sidang, Disertasi
@HaqueMarissa tdk layak diluluskan, info itu kami dapatkan langsung dari FEMA
IPB @arif_satria.”
“Seharian tadi saya telah menyiapkan tuntutan pidana, karena MERASA
TERUSIK dan TERHINA. @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi secara nyata
menyatakan bahwa dia menyerang saya karena kesal saya memusuhi Memes Addie MS.
Nah lho, apa hubungannya? Katanya dia juga Doktor Ekonomi Makro dari Amsterdam
Universiteit, kok kampungan sekali ya?” tulis Marissa dalam blog-nya.
Marissa bahkan menciptakan istilah baru, yakni kamseupay sebagai
pengganti kata kampungan. “Kok mau-maunya punya penyanyi agak ‘kamseupay’ atau
kampungan ataunorak sekali seperti Dee Djoemadi,” ujar Marissa.
Merasa terusik karena namanya dibawa-bawa dalam tulisan tersebut, Addie
pun menegur Marissa di Twitter, “Dear Icha, udah donk, jgn ganggu aku trus dgn
mention2 spt ini. Aku ga tertarik.” Anak Addie, Kevin Aprilio terlihat kompak
membela sang ayah di Twitter. Sementara itu ‘perang kicau’ antara Addie dan
Marissa di Twitter masih berlanjut hingga hari ini.
3.
Julia Perez dengan Dewi Perssik
Kasus
perseteruan antara Julia Perez dan Dewi Perssik sudah lama terjadi. Bahkan,
kasus itu sudah disidangkan. Namun, di luar sidang, kedua pedangdut tersebut
dikabarkan masih saling berseteru.
Dewi merasa Jupe sering menyindir dirinya melalui Twitter. Ia kemudian
mencoba memperingati Jupe. "Buat Yulia Rahmawati, jangan sindir saya
di Twitter dong, mending ngomong langsung," kata Dewi.
Semula ia tak mengetahui soal sindiran Jupe.
Namun, teman-temannya memberitahu Dewi. Dan untuk berjaga-jaga, Dewi telah
menyimpan semua yang ditulis Jupe di Twitter. "Kalau memfitnah, nggak ada buktinya
kan bisa berurusan dengan hukum," ucap artis tersebut.
4.
Julia Perez dengan Syahrini
Postingan
Syahrini lewat akun twittter @princesyahrini mengenai Justin Bieber yang harus minta maaf
karena menyebut Indonesia sebagai random country dikomentari
miring oleh Julia Perez. Alhasil beberapa penggemar Syahrini men-tweet Jupe dengan
postingan kalau Jupe hanyalah penyanyi dangdut yang bernyanyi di lapangan
sedangkan Syahrini di ruang VIP. Jupe yang selalu mengomentari semua retweet dari
penggemarnya "ngamuk" dibilang sering manggung di
lapangan. Ketika pagi hari membuka Twitter dia emosi melihat banyaknyamention yang menyebutnya
sebagai penyanyi dangdut kampungan
@Juliaperrez:
"Apaan si neh fans nya sharini!! Drop say!! Apaan ngata2in gw kaga VIP!
Kamseupay loh!!Woi gw tinggal 8th di Europa!! VIP terus hidup gw!"
@Julia perrez:
"8th di Eropa udah cukup hidup mewah!!Di Indonesia waktu nya merakyatttt
woiiii!!!Alayy bgttt!!Belum pernah kelilipan hermes lo!"
@Juliaperrez:
"Kalo gw jadi penyanyi dangdut krn itu pilihan gw!!Mau di mana kek!! gw
nyanyi itu nama nya rezeky!! Noh bos lo baru ke asia aja deso!"
@Juliaperrez:
"Ngapa2in lo ngata2in penyanyi dangdut nyanyi di lapangan!!Eh alay tanyai
noh bos lo (Syahrini) dulu nyanyi apa?????Alay kgt jd orang kaya."
5.
Ki Kusumo dengan Demian
Berawal dari
ocehan Demian yang menyebutkan bahwa semua paranormal itu adalah penipu membuat
Ki Kusumo pun gusar. Apalagi sang ilusionis pada akhirnya malah menyebutka
inisial nama KK. Tentu saja Ki Kusumo langsung meradang. Ocehan suami Sara
Wijayanto itu tak hanya berhenti sampai disitu saja. Demian juga menyebut
kalau rambut Ki Kusumo rambut nanas lengkap dengan gambar nanas.
Ki Kusumo pun
merasa tak terima dan tak tinggal diam begitu saja dengan ocehan Demian
tersebut. Dia pun menantang Demian untuk duel dengannya secara laki – laki.
Menurutnya Demian harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
Bahkan dia pun mencari sampai ke apartemen Demian namun sayang si empunya tak
berada di tempat. Berdasar keterangan pihak security Demian sedang berada
di Bali.
Ki
Kusumo pun meyebutkan kalau Demian tak minta maaf dengan sungguh- sungguh dia
akan melakukan hal yang tak akan pernah dilupakan seumur hidup Demian. Duuuhhh…
Perang twitter alias twitwar Ki Kusumo vs Demian ini tentulah membuat
para netizen heboh. Ada yang mengompori namun tak sedikit juga yang berusaha
mendinginkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Seiring berkembangnya zaman serta makin
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak
baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja
merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan
manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang
mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam
berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus
juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan
pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan
mentalnya.
Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan
istilah internet. Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu
jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah
unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet
tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer
lain diberbagai belahan dunia.
walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi
karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan
berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika
keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika
tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi
kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan
seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk
yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan
pengadilan.
B. SARAN
Saya kira anda pasti mengakui bahwa sedemikian
besar pengaruh media internet terhadap sesuatu kejadian. Suatu hal kecil dan
terlihat sepele bisa jadi menjadi sedemikian besar dan mungkin tidak
disangka-sangka sebelumnya sebagai akibat publikasi dari internet.
Oleh karenanya, sebagai mahasiswa rasanya
sudah sepantasnyalah kita memberikan pengertian adek-adek kita mengenai
bagaimana menggunakan internet dengan memperhatikan etika, karena tidak akan
rugi sedikitpun andaikan kita menggunakan internet dengan tetap memperhatikan
etika. Dan justru sebaliknya, pelanggaran-pelanggaran terhadap etika
berinternet bisa membawa dampak buruk yang mungkin tidak terbayangkan
sebelumnya. Dan sudah barang tentu, penerapan etika yang dimaksudkan disini
adalah bersifat umum saja dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang
terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab,
mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hapal karakter
masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh
dilampaui.
sofyana-life.blogspot.com/2011/06/uu-ite-dalam-mengatur-etika.html
life.viva.co.id/news/read/279085-seleb-seleb--perang-kicau--di-twitter
·
·
·
·
·
terima kasih :)
BalasHapusterimakasih kak artikelnya membantu
BalasHapus